Sekian lama mendung masih disini Belum permisi tinggalkan pengap didada Kecewanya hatiku hilangkan relung hati Hampir saja ku mati mati rasa padamu
Kembalikan lagi senyumku yang manis seperti dulu Ku rasa kini aku tertahan Menahan luka yang amat dalam Kembalikan lagi senyumku aku tak betah begini Semenjak hati dan jiwa luka Ku kehilangan senyum Sekian lama mendung masih disini Belum permisi tinggalkan pengap didada Kembalikan lagi senyumku yang manis seperti dulu Ku rasa kini aku tertahan Menahan luka yang amat dalam Kembalikan lagi senyumku aku tak betah begini Semenjak hati dan jiwa luka Ku kehilangan senyumku Kembalikan lagi senyumku aku tak betah begini Semenjak hati dan jiwa luka Ku kehilangan senyum
Illegal logging atau pembalakan liar, atau penebangan liar, adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
-
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran Amazon, Afika Tengah, Asia Tenggara (terutama Indonesia), Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
-
Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa Indonesia sejak tahun 1985-1997 telah kehilangan hutan sekitar1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hektar hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.
-
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan menurut data Badan Penelitian Departemen Kehutanan, kerugian finansial akibat penebangan liar menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari (Antara, 2004).
-
Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang memperlakukan sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.
-
Menurut data Departemen Kehutanan RI tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi (perusakan hutan / penggundulan hutan) dalam 5 tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini berjalan terus, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. (Sumber: Wikipedia).
Hutan Indonesia yang hilang dari tahun 2000 – 2005. Warna hijau adalah hutan yang tersisa. Warna merah adalah penggundulan hutan.
Hutan di Kalimantan yang hilang dari tahun 1950 – 2010. Warna hjiau adalah hutan yang tersisa.
Penggundulan hutan di Papua dan Papua New Guinea di tahun 1980 dan perkiraan di tahun 2020.
Negara-negara dengan tingkat penggundulan hutan terbesar.
Saat kecil dulu, mungkin sebagian dari kita pernah membayangkan akan melaju sangat kencang dengan mobil atau motor yang dilengkapi roket. Hemm.. rasanya pasti akan begitu hebat! Tapi ternyata bukan sekedar khayalan, ternyata pada tahun 1928 ada sepeda motor yang mampu melaju hingga 212 km/jam bermodal enam buah roket, ia adalah Opel Motoclub 500SS.
Nama Opel, di Indonesia mungkin lebih identik sebagai produsen mobil yang pernah memproduksi mobil Blazer dan Optima pada periode 1990-an. Namun, pada masa perang dunia mereka pernah memproduksi sepeda motor. Tepatnya mulai tahun 1901 hingga 1930.
Salah satu produk mereka adalah motor sport bernama Opel Motoclub 500SS. Motor buatan Jerman ini menggunakan mesin berkapasitas 500cc satu silinder yang mampu meraih top speed sekitar 120 km/jam dalam kondisi standarnya. Lalu bagaimana caranya melonjakan kecepatan hampir dua kali lipat dengan mesin yang sama?
Rahasia seperti yang diutarakan diatas, Opel Motoclub 500SS ini mengambil jalan pintas dengan mengoperasikan 6 buah roket yang dipasang di bagian belakang motor. Roket itu dapat dioperasikan melalui pedal setelah motor itu mencapai kecepatan tertinggi.
Ide gila penggunaan roket ini berasal dari Fritz von Opel, cucu dari Adam Opel, pendiri perusahaan tersebut. dirinya menginginkan pemecahan rekor kecepatan pada tahun 1928 yang saat itu dipegang oleh O.M. Baldwin dengan motor Zenith- JAP berkapasitas 996 cc asal Perancis.
Motor roket ini telah diuji coba pada tanggal 19 Mei, 1928, di Hamborner Radrennbahn, Jerman dihadapan 7000 penonton. Sayangnya, pemecahan rekor yang diinginkan tidak pernah terjadi. Hal ini dikarenakan pelarangan oleh pihak pemerintah Jerman menyangkut masalah keamanan. Padahal Fritz von Opel begitu optimis motornya akan lebih cepat.